Minggu, 28 September 2014

Coretan Pendidikan Kewarganegaraan (1)



1.       Pancasila sebagai sistem filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.

2.       Fungsi ideologi Pancasila
Menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai acuan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara, hal ini diupayakan dengan menjabarkan nilai-nilai Pancasila tersebut kedalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3.       Nilai-nilai dalam Pancasila
a. Nilai dasar : asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak
b. Nilai instumental: nilai sebagai pelaksanaan umum dari nilai dasar
c. Nilai praksis: nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan

4.       Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya

5.       Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI
·         Pengesahan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terdiri dari empat alinea
·         Pengesahan Batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan

6.       Makna dalam alinea pertama, kedua, ketiga,dan keempat dalam UUD 1945
·         Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Alinea ini berisi pernyataan objektif adanya penjajahan terhadap Indonesia dan mengandung pernyataan subjektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
·         Alinea kedua:  “ Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”
Alinea ini berisi pernyataan bahwa perjuangan yang dilakukan bangsa Indonesia selama ini telah mampu menghasilkan kemerdekaan.Akan tetapi, kemerdekaan bukanlah akhir dari tujuan akhir perjuangan, melainkan jembatan untuk menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
·         Alinea ketiga: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Alinea ini mengandung makna adanya motivasi spiritual bangsa Indonesia. Kemerdekaan Indonesia diyakini bukan hanya hasil perjuangan dan keinginan luhur bangsa tetapi juga atas berkat rahmat Allah Yang Mahasa Esa
·         Alinea keempat: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam Undang-Undang dasar Negara Indoensia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”...
Alinea ini berisi tujuan bernegara, bentuk negara, sistem pemerintah negara, konstitusi negara dan dasar negara

7.       Kelebihan sistem presidensial
1.       Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen
2.       Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu
3.       Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
4.       Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri

8.       Perbedaan identitas kebangsaan dan kesukubangsaan/ nasional
Identitas primer (Identitas Kesukubangsaan atau Identitas Cultural Unity), mengacu pada pengertian kebudayaan yang dapat tercipta karena:
·         Merujuk kepada bangsa dalam pengertian kebudayaan secara sosiologi antropologis,
·         Disatukan oleh adanya kesamaan dalam hal ras, suku, agama, adat istiadat, keturunan dan daerah asal,
·         Bersifat askriptif (sudah ada sejak lahir), bersifat alamiah, primer dan etnik.
Contoh: Kesukubangsaan yang beragam di Indonesia menjadikan Indetitas bangsa Indonesia yang mempunyai ciri keBhinneka Tunggal Ika.

Sedangkan, Identitas sekunder (Identitas Kebangsaan atau Identitas Political Unity), mengacu pada pengertian kebangsaan yang dapat tercipta karena:
·         Kesamaan primordial dapat menciptakan bangsa untuk bernegara,
·         Identitas Nasional merupakan kesepakatan dari bangsa didalamnya,
·         Bersifat buatan, sekunder, etis dan nasional.
Contoh: Identitas bangsa Indonesia yang taat terhadap hukum dan politik menjadi ciri khas bangsa Indonesia sebagai negara hukum dalam kekuasaan politik.


9.       Munculnya paham nasionalisme
·         Faktor dari dalam (Faktor Internal)
a. Kenangan kejayaan masa lampau
b. Perasaan senasib dan sepenanggungan akibat penderitaan dan kesengsaraan    masa penjajahan
c. Munculnya golongan cendekiawan
·         Faktor dari luar (Faktor eksternal)
a. Kemenangan Jepang atas Rusia (1905)
b. Perkembangan Nasionalisme di Berbagai Negara
c. Munculnya Paham-paham Baru

10.   Tujuan nasionalisme
menumbuhkan rasa cinta kita terhadap tanah air,kita memang bangga terhadap tanah air

11.   Faktor-faktor pembentuk identitas nasional
·         Primordial, faktor-faktor:
Ø  Ikatan kekerabatan (darah dan keluarga)
Ø  Kesamaan Suku Bangsa
Ø  Daerah Asal (homeland)
Ø  Bahasa
Ø  Adat Istiadat
Faktor Primordial merupakan identitas yang menyatukan masyarakat sehingga mereka dapat membentuk bangsa-negara
·         Sakral, merupakan kesamaan agama yang dipeluk pada suatu masyarakat atau paham ideologi yang digunakan oleh suatu masyarakat sehingga dapat membentuk suatu bangsa dan negara
·         Tokoh, merupakan orang yang dianggap sebagai penyambung aspirasi rakyat, pemersatu rakyat dan dapat menjadi simbol persatuan bangsa bersangkutan
·         Bhinneka Tunggal Ika, merupakan makna kesediaan warga negara untuk bersatu dalam perbedaan
·         Sejarah, merupakan presepsi yang sama diantara warga negara tentang berbagai pengalaman dimasa lau mereka sehingga dapat menyatukan diri dalam satu bangsa
·         Perkembangan Ekonomi (Industrialisasi), merupakan kesejahteraan dalam materi yang semakin kuat saling ketergantungan angggota masyarakat
·         Kelembagaan, merupakan lembaga-lembaga birokrasi pemerintah dan politik serta partai politik dapat mempersatukan orang-orang sebagai satu bangsa



12.   Visi, misi dan standar kompetensi MPK
Visi : Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
                    Misi        : Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi membantu
mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggungjawab tehadap kemanusiaan.
                Kompetensi MPK              : Bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
A      Mengantarkan pererta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
B.       Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional.
C.      Menumbuhkembangkan peserta didik untuk mempunyai pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral pada aspek kehidupan nasional.

13.   Pengertian kewarganegaraan dalam yuridis dan sosiologis
1.       Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Contoh: akta kelahiran
2.       Kewarganegaraan dalam arti sosiologis,tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.

14.   Azas dalam UU yang mengatur tentang kewarganegaraan
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi:
1.       Azas ius sanguinis yaitu asas yang menentukan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran
2.       Asas ius soli yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
3.       Asas kewarganegaraan tunggal yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
4.       Asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini

15.   Azas khusus dalam kewarganegaraan
1.       Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri
2.       Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri
3.       Asas persamaan dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
4.       Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif tetapi juga disertai substansi dan syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
5.       Asas non diskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin
6.       Asas pengakuan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
7.       Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan dalam segala yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka
8.       Asas Publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahui

16.   Hak dan kewajiban warga negara dan tujuan memahami hak dan kewajiban
Dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945,hak:
1.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
2.       Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
3.       Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945
4.       Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945
5.       Hak dan kewajiban membela negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
6.       Hak mendapatkan pengajaran. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945
7.       Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945
8.       Hak ekonomi atau hak mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4) dan (5)
9.       Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Pasal 34 UUD 1945
                Kewajiban:
1.       Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
2.       Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
3.       Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945

17.   Pengertian dan ciri-ciri gagasan konstitusionalisme
Konstitusionalisme adalah gagasan bahwa kekuasan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi negara
Ciri-ciri:
·         Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya
·         Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara

18.   Siapa yang merumuskan konstitualisme sebagai negara terbatas
Daniel S Lev merumuskan konstitualisme sebagai suatu paham “negara terbatas” (jadi maksudnya kekuasaan negara tidak tak terbatas, namun terbatas, adapun yang membatasinya adalah konstitusi)

19.   Pengertian konstitusi menurut para ahli
·         Menurut Herman Heller:
Ø  Konstitusi dalam pengertian sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan
Ø  Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kaidah hukum
Ø  Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi dan berlaku di suatu negara
·         Menurut Prof. Prayudi Atmosudirdjo:
Ø  Konstitusi suatu negara adalah ahsil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan
Ø  Konstitusi suatu negara adalah rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan bangsa Indonesia
Ø  Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan, pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa

20.   Pengertian demokrasi
Pengertian demokrasi secara bahasa, demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat
Pengertian demokrasi yang paling populer dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the people and for the people)

Atau comot disini http://adf.ly/sQQxJ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar