1.
Pancasila sebagai sistem filsafat
Pancasila sebagai sistem
filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan
tertentu,dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang
lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling
berkaitan satu sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.
2.
Fungsi ideologi Pancasila
Menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai
acuan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara, hal ini diupayakan dengan
menjabarkan nilai-nilai Pancasila tersebut kedalam UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
3.
Nilai-nilai dalam Pancasila
a. Nilai dasar : asas-asas yang kita terima
sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak
b. Nilai instumental: nilai sebagai
pelaksanaan umum dari nilai dasar
c. Nilai praksis: nilai yang sesungguhnya
kita laksanakan dalam kenyataan
4.
Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi
yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai
dasarnya
5.
Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara
Indonesia oleh PPKI
·
Pengesahan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terdiri dari empat alinea
·
Pengesahan Batang tubuh Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan
dan 2 Ayat Aturan Tambahan
6.
Makna dalam alinea pertama, kedua, ketiga,dan
keempat dalam UUD 1945
·
Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Alinea ini berisi pernyataan objektif adanya penjajahan terhadap Indonesia
dan mengandung pernyataan subjektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
·
Alinea kedua: “ Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur”
Alinea ini berisi pernyataan bahwa perjuangan yang dilakukan bangsa
Indonesia selama ini telah mampu menghasilkan kemerdekaan.Akan tetapi,
kemerdekaan bukanlah akhir dari tujuan akhir perjuangan, melainkan jembatan untuk
menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
·
Alinea ketiga: “Atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”
Alinea ini mengandung makna adanya motivasi spiritual bangsa Indonesia.
Kemerdekaan Indonesia diyakini bukan hanya hasil perjuangan dan keinginan luhur
bangsa tetapi juga atas berkat rahmat Allah Yang Mahasa Esa
·
Alinea keempat: “Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam Undang-Undang dasar Negara Indoensia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”...
Alinea ini berisi tujuan bernegara, bentuk negara, sistem pemerintah
negara, konstitusi negara dan dasar negara
7.
Kelebihan sistem presidensial
1.
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena
tidak tergantung pada parlemen
2.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan
jangka waktu tertentu
3.
Penyusunan program kerja kabinet mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
4.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan
eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
8.
Perbedaan identitas kebangsaan dan
kesukubangsaan/ nasional
Identitas
primer (Identitas Kesukubangsaan atau Identitas Cultural Unity), mengacu pada
pengertian kebudayaan yang dapat tercipta karena:
·
Merujuk kepada bangsa dalam pengertian
kebudayaan secara sosiologi antropologis,
·
Disatukan oleh adanya kesamaan dalam hal
ras, suku, agama, adat istiadat, keturunan dan daerah asal,
·
Bersifat askriptif (sudah ada sejak
lahir), bersifat alamiah, primer dan etnik.
Contoh: Kesukubangsaan yang beragam di Indonesia
menjadikan Indetitas bangsa Indonesia yang mempunyai ciri keBhinneka Tunggal
Ika.
Sedangkan, Identitas sekunder
(Identitas Kebangsaan atau Identitas Political Unity), mengacu pada pengertian
kebangsaan yang dapat tercipta karena:
·
Kesamaan primordial dapat menciptakan
bangsa untuk bernegara,
·
Identitas Nasional merupakan kesepakatan
dari bangsa didalamnya,
·
Bersifat buatan, sekunder, etis dan
nasional.
Contoh:
Identitas bangsa Indonesia yang taat terhadap hukum dan politik menjadi ciri
khas bangsa Indonesia sebagai negara hukum dalam kekuasaan politik.
9.
Munculnya paham nasionalisme
·
Faktor dari dalam (Faktor Internal)
a. Kenangan kejayaan masa lampau
b. Perasaan senasib dan sepenanggungan akibat
penderitaan dan kesengsaraan masa
penjajahan
c. Munculnya golongan cendekiawan
·
Faktor dari luar (Faktor eksternal)
a. Kemenangan Jepang atas Rusia
(1905)
b. Perkembangan Nasionalisme di
Berbagai Negara
c. Munculnya Paham-paham Baru
10.
Tujuan nasionalisme
menumbuhkan rasa cinta kita terhadap tanah
air,kita memang bangga terhadap tanah air
11.
Faktor-faktor pembentuk identitas nasional
·
Primordial, faktor-faktor:
Ø Ikatan
kekerabatan (darah dan keluarga)
Ø Kesamaan
Suku Bangsa
Ø Daerah
Asal (homeland)
Ø Bahasa
Ø Adat
Istiadat
Faktor
Primordial merupakan identitas yang menyatukan masyarakat sehingga mereka dapat
membentuk bangsa-negara
·
Sakral, merupakan kesamaan agama yang
dipeluk pada suatu masyarakat atau paham ideologi yang digunakan oleh suatu
masyarakat sehingga dapat membentuk suatu bangsa dan negara
·
Tokoh, merupakan orang yang dianggap
sebagai penyambung aspirasi rakyat, pemersatu rakyat dan dapat menjadi simbol
persatuan bangsa bersangkutan
·
Bhinneka Tunggal Ika, merupakan makna
kesediaan warga negara untuk bersatu dalam perbedaan
·
Sejarah, merupakan presepsi yang sama
diantara warga negara tentang berbagai pengalaman dimasa lau mereka sehingga
dapat menyatukan diri dalam satu bangsa
·
Perkembangan Ekonomi (Industrialisasi),
merupakan kesejahteraan dalam materi yang semakin kuat saling ketergantungan
angggota masyarakat
·
Kelembagaan, merupakan lembaga-lembaga
birokrasi pemerintah dan politik serta partai politik dapat mempersatukan
orang-orang sebagai satu bangsa
12.
Visi, misi dan standar kompetensi MPK
Visi : Menjadi sumber nilai dan
pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan
mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
Misi : Pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi membantu
mahasiswa selaku warga negara
agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam
menerapkan ilmunya secara bertanggungjawab tehadap kemanusiaan.
Kompetensi MPK : Bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir,
bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
Kompetensi Pendidikan
Kewarganegaraan
A
Mengantarkan pererta didik
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku untuk cinta tanah air
Indonesia.
B.
Menumbuhkembangkan wawasan
kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal
sebagai ketahanan nasional.
C.
Menumbuhkembangkan peserta
didik untuk mempunyai pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral
pada aspek kehidupan nasional.
13.
Pengertian kewarganegaraan dalam yuridis dan
sosiologis
1.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai
dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Contoh: akta
kelahiran
2.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis,tidak
ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan,
ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
14.
Azas dalam UU yang mengatur tentang
kewarganegaraan
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi:
1.
Azas ius sanguinis yaitu asas yang menentukan
seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran
2.
Asas ius soli yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan
terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
3.
Asas kewarganegaraan tunggal yaitu asas yang
menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
4.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu asas
yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang ini
15.
Azas khusus dalam kewarganegaraan
1.
Asas kepentingan nasional adalah asas yang
menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional
Indonesia yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan
yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri
2.
Asas perlindungan maksimum adalah asas yang
menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap
warga negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri
3.
Asas persamaan dalam hukum dan pemerintahan
adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
4.
Asas kebenaran substantif adalah prosedur
pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif tetapi juga
disertai substansi dan syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya
5.
Asas non diskriminatif adalah asas yang tidak
membedakan perlakuan dalam hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas
dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin
6.
Asas pengakuan dan penghormatan terhadap Hak
Asasi Manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
7.
Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan
dalam segala yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara
terbuka
8.
Asas Publisitas adalah asas yang menentukan
bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik
Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat
mengetahui
16.
Hak dan kewajiban warga negara dan tujuan
memahami hak dan kewajiban
Dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945,hak:
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
2.
Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
3.
Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945
4.
Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1)
dan (2) UUD 1945
5.
Hak dan kewajiban membela negara. Pasal 30 ayat
(1) UUD 1945
6.
Hak mendapatkan pengajaran. Pasal 31 ayat (1)
dan (2) UUD 1945
7.
Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan
nasional Indonesia. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945
8.
Hak ekonomi atau hak mendapatkan kesejahteraan
sosial. Pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4) dan (5)
9.
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Pasal
34 UUD 1945
Kewajiban:
1.
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. Pasal
27 ayat (1) UUD 1945
2.
Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD
1945
3.
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal
30 ayat (1) UUD 1945
17.
Pengertian dan ciri-ciri gagasan
konstitusionalisme
Konstitusionalisme adalah gagasan bahwa
kekuasan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu
konstitusi negara
Ciri-ciri:
·
Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah
atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya
·
Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan
kebebasan warga negara
18.
Siapa yang merumuskan konstitualisme sebagai
negara terbatas
Daniel S Lev merumuskan konstitualisme
sebagai suatu paham “negara terbatas” (jadi maksudnya kekuasaan negara tidak
tak terbatas, namun terbatas, adapun yang membatasinya adalah konstitusi)
19.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
·
Menurut Herman Heller:
Ø
Konstitusi dalam pengertian sosiologis.
Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu
kenyataan
Ø
Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang
hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kaidah hukum
Ø
Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah
sebagai undang-undang yang tinggi dan berlaku di suatu negara
·
Menurut Prof. Prayudi Atmosudirdjo:
Ø
Konstitusi suatu negara adalah ahsil atau produk
sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan
Ø
Konstitusi suatu negara adalah rumusan dari filsafat,
cita-cita, kehendak dan perjuangan bangsa Indonesia
Ø
Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan,
pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa
20.
Pengertian demokrasi
Pengertian demokrasi secara bahasa,
demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat
Pengertian demokrasi yang paling populer
dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan bahwa
demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
(government of the people, by the people and for the people)
Atau comot disini http://adf.ly/sQQxJ
Atau comot disini http://adf.ly/sQQxJ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar