1. Jelaskan
kedudukan Wasantara dalam kehidupan bangsa Indonesia? Berikan contohnya!
Jawab:
Kedudukan Wasantara dalam kehidupan
bangsa Indonesia, yakni:
·
Sebagai wawasan nasional Indonesia
·
Landasan visional bangsa Indonesia
·
Cara pandang bangsa Indonesia tentang
diri dan lingkungannya
·
Gerakan politik Indonesia
Contoh:
·
Wawasan
nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam
mencapai dan mewujudkan tujuan nasional
·
Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi,
Ø Pancasila sebagai falsafah,
ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan
sebagai landasan idiil.
Ø Undang - Undang Dasar 1945 sebagai
landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
Ø Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai
landasan konsepsional.
Ø Ketahanan nasional sebagai konsepsi
nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
2 2.Jelaskan
keuntungan dan kerugian ordonansi kolonial Belanda tentang perairan Indonesia
tahun 1939!
Jawab:
Wilayah Indonesia merupakan wilayah kepulauan yang sebelumnya merupakan
wilayah kekuasaan Hindia Belanda (tidak tercantum pada Undang-Undang Dasar RI tahun 1945) dimana pulau-pulau di wilayah ini dipisahkan
oleh laut di sekelilingnya sesuai ketentuan Territoriale ZEE en Maritim Kringen Ordonantie 1939.
Keuntungan:
Dikeluarkannya
Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember
1957 yang menyatakan bahwa laut antar pulau
tidak terpisahkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Laut antar pulau
merupakan laut penghubung, sehingga laut di antara pulau-pulau merupakan satu
kesatuan dengan pulau-pulau tersebut. Batas laut wilayah (territorial)
Indonesia adalah 12 mil-laut dari garis pantai kearah laut lepas, dan Indonesia
mempunyai kewenangan untuk mengelola daerah kedaulatannya yang mempunyai batas
wilayah 12 mil dari garis pantai tersebut. Hal ini dipertegas dengan UU RI No.
4/Prp. tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Secara implisit UU ini menyatakan
klaim kedaulatan atas pulau-pulau terluar Indonesia dan sekaligus klaim atas
laut wilayah (laut territorial) Indonesia.
Kerugian:
Pulau-pulau
di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau
hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti
kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
3.Apa
keuntungan deklarasi Djuanda ditinjau dari aspek politik, ekonomi, hukum laut
internasional, pertahanan dan keamanan?
Jawab:
Keuntungan:
·
Jalur laut wilayah yang terjadi adalah melingkari
seluruh kepulauan Indonesia
·
Perairan yang terletak pada bagian dalam garis pangkal
merubah statusnya dari laut lepas menjadi perairan pedalaman
Wilayah
Negara RI yang semula luasnya 2.027.087 km2 (daratan) bertambah luas lebih
kurang menjadi 5.193.250 km2 (terdiri atas daratan dan lautan). Ini berarti
bertambah kira-kira 3.106.163 km2 atau kita-kira 145%.
·
Aspek politik:
Menjamin
keutuhan pulau-pulau dan bangsa Indonesia
·
Aspek ekonomi:
Indonesia
mempunyai semua kekayaan hasil laut Indonesia dengan hasil garis batas wilayah
laut Indonesia dan laut wilayah Singapura di selat Singapura yang sempit
(kurang 15 mil)
·
Aspek hukum laut internasional:
Menjamin kepastian hukum laut
internasional
·
Aspek pertahanan dan keamanan:
Diperluasnya
wilayah negara RI dan kesatuan
pulau-pulau dengan batas perairan Indonesia dan diakuinya negara RI sebgai
negara kepulauan dengan diperluasnya batas wilayah laut Indonesia.
4.Bagaimana
Saudara menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan? Dan kapan negara
kepulauan Indonesia itu diakui oleh dunia internasional? Sebutkan apa saja yang
diakui oleh hukum laut internasional!
Jawab:
ü Indonesia, adalah negara di Asia Tenggara
yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia
dan Australia
serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari kurang
lebih 17.508 pulau dengan luas wilayah negara Indonesia 5.912 juta km2
dan perincian luas daratan 2.027 juta km2 serta luas lautan 3.166 km2.
Dengan demikian, Indonesia teridiri atas 2/3 wilayah lautan dan 1/3 wilayah
daratan dan mempunyai jarak dari Utara-Selatan 1.888 km serta jarak dari arah
Timur-Barat 5.110 km.
ü Negara
Indonesia diakui sebagai negara kepulauan pada tanggal 30 April 1982 pada
Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menerima The United Nations
Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) yang dapat diartikan
sebagai Konvensi Hukum Laut 1982. Dan berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut
diakui asas Negara Kepulauan (Archipelago State). Karena Negara Indonesia
merupakan Negara Kepulauan maka pemerintah Indonesia telah meratifikasi
ketentuan UNCLOS dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
ü Konferensi
hukum Laut yang baru tersebut telah ditandatangani oleh 130 negara dalam UNCLOS
V (Konferensi Hukum Laut) di teluk Montenegro, Kingston, Jamaica, pada tanggal
6 - 10 Desember 1982, yang memutuskan beberapa ketentuan :
·
Batas laut territorial selebar 12 mil.
·
Batas zona bersebelahan adalah 24 mil.
·
Batas ZEE adalah 200 mil.
·
Batas landas benua lebih dari 200 mil
5. Sebutkan batas-batas laut Indonesia!
Jawab:
·
Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah suatu batas laut yang
ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis
dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung
terluar pulau di Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar
merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia
mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini
atas izin pemerintah Indonesia.
·
Batas Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat
dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen
atau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas
kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling
jauh adalah 200 mil. Kalau ada dua negara yang berdampingan mengusai laut dalam
satu landas kontien dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas kontinen
masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing.
Kewajiban negara ini adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di
dalam batas landas kontinen.
·
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia
mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda yang
melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas
perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing
pulau sampai titik terluar.
Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah
Indonesia telah mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia
sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar
saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan
di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya
laut lainnya.
Jadi, wilayah laut Indonesia mencakup 12
mil laut ke arah luar garis pantai, selain itu Indonesia memiliki wilayah
yuridiksi nasional yang meliputi Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) sejauh 200 mil dan
landas kontinen sampai sejauh 350 mil dari garis pantai.