Rabu, 29 Oktober 2014

Coretan Pendidikan Kewarganegaraan (2)


  1. Jelaskan kedudukan Wasantara dalam kehidupan bangsa Indonesia? Berikan contohnya!
Jawab:
Kedudukan Wasantara dalam kehidupan bangsa Indonesia, yakni:
·         Sebagai wawasan nasional Indonesia
·         Landasan visional bangsa Indonesia
·         Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
·         Gerakan politik Indonesia
Contoh:
·         Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional
·         Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi,
Ø  Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
Ø  Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
Ø  Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
Ø  Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
Ø  GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

2 2.Jelaskan keuntungan dan kerugian ordonansi kolonial Belanda tentang perairan Indonesia tahun 1939!
Jawab:
Wilayah Indonesia merupakan wilayah kepulauan yang sebelumnya merupakan wilayah kekuasaan Hindia Belanda (tidak tercantum pada Undang-Undang Dasar RI tahun 1945) dimana pulau-pulau di wilayah ini dipisahkan oleh laut di sekelilingnya sesuai ketentuan Territoriale ZEE en Maritim Kringen Ordonantie 1939.
Keuntungan:
Dikeluarkannya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang  menyatakan bahwa laut antar pulau tidak terpisahkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Laut antar pulau merupakan laut penghubung, sehingga laut di antara pulau-pulau merupakan satu kesatuan dengan pulau-pulau tersebut. Batas laut wilayah (territorial) Indonesia adalah 12 mil-laut dari garis pantai kearah laut lepas, dan Indonesia mempunyai kewenangan untuk mengelola daerah kedaulatannya yang mempunyai batas wilayah 12 mil dari garis pantai tersebut. Hal ini dipertegas dengan UU RI No. 4/Prp. tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Secara implisit UU ini menyatakan klaim kedaulatan atas pulau-pulau terluar Indonesia dan sekaligus klaim atas laut wilayah (laut territorial) Indonesia.
Kerugian:
Pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

  3.Apa keuntungan deklarasi Djuanda ditinjau dari aspek politik, ekonomi, hukum laut internasional, pertahanan dan keamanan?
Jawab:
Keuntungan:
·         Jalur laut wilayah yang terjadi adalah melingkari seluruh kepulauan Indonesia
·         Perairan yang terletak pada bagian dalam garis pangkal merubah statusnya dari laut lepas menjadi perairan pedalaman
Wilayah Negara RI yang semula luasnya 2.027.087 km2 (daratan) bertambah luas lebih kurang menjadi 5.193.250 km2 (terdiri atas daratan dan lautan). Ini berarti bertambah kira-kira 3.106.163 km2 atau kita-kira 145%.
·         Aspek politik:
Menjamin keutuhan pulau-pulau dan bangsa Indonesia
·         Aspek ekonomi:
Indonesia mempunyai semua kekayaan hasil laut Indonesia dengan hasil garis batas wilayah laut Indonesia dan laut wilayah Singapura di selat Singapura yang sempit (kurang 15 mil)
·        Aspek hukum laut internasional:
Menjamin kepastian hukum laut internasional
·         Aspek pertahanan dan keamanan:
Diperluasnya wilayah  negara RI dan kesatuan pulau-pulau dengan batas perairan Indonesia dan diakuinya negara RI sebgai negara kepulauan dengan diperluasnya batas wilayah laut Indonesia.

   4.Bagaimana Saudara menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan? Dan kapan negara kepulauan Indonesia itu diakui oleh dunia internasional? Sebutkan apa saja yang diakui oleh hukum laut internasional!
Jawab:
ü  Indonesia, adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari kurang lebih 17.508 pulau dengan luas wilayah negara Indonesia 5.912 juta km2 dan perincian luas daratan 2.027 juta km2 serta luas lautan 3.166 km2. Dengan demikian, Indonesia teridiri atas 2/3 wilayah lautan dan 1/3 wilayah daratan dan mempunyai jarak dari Utara-Selatan 1.888 km serta jarak dari arah Timur-Barat 5.110 km.
ü  Negara Indonesia diakui sebagai negara kepulauan pada tanggal 30 April 1982 pada Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menerima The United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) yang dapat diartikan sebagai Konvensi Hukum Laut 1982. Dan berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut diakui asas Negara Kepulauan (Archipelago State). Karena Negara Indonesia merupakan Negara Kepulauan maka pemerintah Indonesia telah meratifikasi ketentuan UNCLOS dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
ü  Konferensi hukum Laut yang baru tersebut telah ditandatangani oleh 130 negara dalam UNCLOS V (Konferensi Hukum Laut) di teluk Montenegro, Kingston, Jamaica, pada tanggal 6 - 10 Desember 1982, yang memutuskan beberapa ketentuan :
·         Batas laut territorial selebar 12 mil.
·         Batas zona bersebelahan adalah 24 mil.
·         Batas ZEE adalah 200 mil.
·         Batas landas benua lebih dari 200 mil

  5. Sebutkan batas-batas laut Indonesia!
Jawab:
·         Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut.  Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.

·         Batas Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Kalau ada dua negara yang berdampingan mengusai laut dalam satu landas kontien dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas kontinen masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing. Kewajiban negara ini adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinen.

·         Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar.
Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.

Jadi, wilayah laut Indonesia mencakup 12 mil laut ke arah luar garis pantai, selain itu Indonesia memiliki wilayah yuridiksi nasional yang meliputi Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) sejauh 200 mil dan landas kontinen sampai sejauh 350 mil dari garis pantai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar